Al Quran dan Sunah Pedoman Hidup Muslim Sejati

CintaRosulullah
0

Al Quran dan Sunah Pedoman Hidup Muslim Sejati

Menjadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup

Al-Quran sejatinya diturunkan oleh Allah untuk menjadi petunjuk, penjelasan atas petunjuk itu dan pembeda antara hak dan batil, benar dan salah, baik dan buruk serta terpuji dan tercela. Karenanya al-Quran itu harus dijadikan pedoman hidup. Untuk itu keimanan terhadap al-Quran haruslah totalitas, keseluruhannya, bagian per bagiannya, dan ayat per ayat yang ada di dalamnya. Mengingkari satu ayat al-Quran telah cukup menjerumuskan seseorang dalam kekafiran (QS. an-Nisa’ [04]:150-151).

Keimanan terhadap al-Quran itu mengharuskan untuk tidak bersikap ‘diskriminatif’ terhadap seluruh isi dan kandungan al-Quran. Tidak boleh terjadi, sikap bisa menerima tanpa reserve hukum-hukum ibadah atau akhlak, tetapi menolak hukum-hukum al-Quran tentang kekuasaan, pemerintahan, ekonomi, pidana, atau hubungan internasional. Sebab semuanya sama-sama berasal dari al-Quran dan sama-sama merupakan wahyu Allah SWT.
Karena itu tidak semestinya muncul sikap berbeda terhadap satu ayat dengan ayat lainnya. Jika ayat Kutiba ‘alaykum ash-shiyâm -diwajibkan atas kalian berpuasa- (QS. al-Baqarah [02]: 183), diterima dan dilaksanakan, maka ayat Kutiba ‘alaykum al-qishâsh -diwajibkan atas kalian qishash- (QS. al-Baqarah [02]: 178); atau Kutiba ‘alaykum al-qitâl -diwajibkan atas kalian perang- (QS. al-Baqarah [02]: 216) tentu juga harus diterima dan dilaksanakan. Tidak boleh muncul sikap keberatan, penolakan, bahkan penentangan dengan dalih apa pun. Sikap ‘diskriminatif’ akan berujung pada terabaikannya sebagian ayat al-Quran. Itu merupakan sikap mengimani sebagian al-Quran dan mengingkari sebagian lainnya. Sikap itu diancam oleh Allah akan mendapat kehinaan di dunia dan azab pedih di akhirat (QS al-Baqarah [2]: 85).

Menjadikan al-Quran sebagai pdoman hidup itu mengharuskan kita untuk mengambil dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dan hukum-hukum yang diberikan oleh al-Quran dan hadits Nabi saw, yakni hukum-hukum syariah Islam. Sebab al-Quran juga memerintahkan kita untuk mengambil apa saja yang dibawa Nabi saw dan meninggalkan apa saja yang beliau larang (QS al-Hasyr [33]: 7).

Ketentuan dan hukum yang dibawa oleh al-Quran dan hadits itu mengatur seluruh segi dan dimensi kehidupan (QS. an-Nahl [16]: 89). Berbagai interaksi yang dilakukan manusia, baik interaksi manusia dengan Tuhannya, dengan dirinya sendiri, maupun dengan sesamanya, semua berada dalam wilayah hukum al-Qur’an dan hadits. Hanya saja, ada sebagian hukum itu yang hanya bisa dilakukan oleh negara, semisal hukum-hukum yang berkaitan dengan pemerintahan dan kekuasaan, ekonomi, sosial, pendidikan, politik luar negeri, sanksi pidana, dsb. Hukum-hukum seperti itu tidak boleh dikerjakan individu dan hanya sah dilakukan oleh imam yakni khalifah atau yang diberi wewenang olehnya.

Karena itu, menjadikan al-Quran sebagai pedoman hidup itu tidak akan sempurna kecuali sampai pada penerapan hukum-hukum syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan totalitas. Dan itu tidak mungkin kecuali melalui kekuasaan pemerintahan dan dalam bingkai sistem yang menerapkan syariah, yang tidak lain sistem Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Peringatan Nuzulul Quran tahun ini hendaknya kita jadikan momentum untuk berkomitmen mewujudkan semua itu dalam tataran riil. Untuk itu hendaknya kita renungkan firman Allah SWT:

] فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى (123) وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا[
Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit (QS Thaha [20] 12-124)
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
To Top